TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK meminta masyarakat melapor kepada Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) seandainya ada pegawai atau pejabat lembaga audit yang ketahuan rangkap jabatan. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.
“Masyarakat bisa mengadukan kepada MKKE BPK melalui menu Whistleblwoing system pada website www.bpk.go.id atau kepada Sekretariat MKKE melalui email itama.pi@bpk.go.id, ” tutur Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam pernyataan yang disampaikan Tim Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, Senin, 29 Juni 2020.
Ombudsman RI sebelumnya menyatakan ada empat anggota BPK yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Namun, pernyataan itu langsung ditampik oleh BPK. Anggota BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan, pejabat yang berstatus sebagai komisaris di perusahaan pelat merah itu telah pensiun dari lembaga audit sejak 2017.
“Ada empat (pejabat BPK) dan semuanya sudah pensiun. Pensiun sejak 2017. Ombudsman RI belum konfirmasi saat rilis (temuan),” tutur Achsanul. Sejalan dengan itu, BPK membenarkan bahwa ada pegawai berstatus pensiunan BPK dan pegawai berstatus dipekerjakan di Kementerian yang menjabat komisaris di BUMN saat ini.